Demokrasi Dan Pendidikan Demokrasi


Demokrasi Dan Pendidikan Demokrasi


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Negara-negara modern dewasa ini menggolongkan diri mereka ke dalam demokrasi, yaitu negara yang pemerintahanya dijalankan “oleh rakyat dan untuk rakyat”,sekalipun dalam mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut infrastruktur politik maupun supra struktur politik, berbeda satu dengan yang lain. Inggris misalnya, suatu kerajaan dengan system pemerintahan parlementer dan pengorganisasian kekuatan social politiknya yang sederhana tetapi mantap, yaitu terdiri dari dua partai besar yang secara menentukan jalanya pemerintahan, adalah negara demokrasi.
Amerika suatu republik, dengan sistem pemerintahan presidensial, dimana kekuasaan pemerintah dibagi menjadi tiga dan diserahkan masing-masing kepada tiga lembaga tinggi konstitusional, legislatif kepada Congress, eksekutif kepada presiden, judikatif kepada supreme Court, dan pengorganisasian kekuatan sosial politik yang longgar kedalam dua partai besar, juga merupakan negara demokrasi. “Tidak ada demokrasi tanpa democrat”. Pengalaman pahit Jerman dimasa lalu telah membuktikan kebenaran itu: Demokrasi pertama jerman pada masa republic Weimar (1919 – 1933) akhirnya runtuh dan berakhir dengan malapetaka terror kediktatoran rezim Nazi. Friedrich Ebert, presiden pertama Jerman yang terpilih secara demokratis berjuang dengan susah payah untuk membawa demokrasi kesetiap kehidupan masyarakat dimana ketika itu mayoritas penduduk tidak berpikiran demokratis.
Negara Indonesia juga merupakan Negara demokrasi, seperti nampak pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang antara lain berbunyi “…dalam susunan Negara indonsia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi juga nampak dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”…., tetapi bukan demokrasi liberal dan juga bukan demokrasi Rakyat, melainkan demokrasi Pancasila. Demokrasi adalah tugas yang tiada akhir. Oleh sebab itu gagasan ini harus ditanamkan kesetiap lapisan masyarakat dalam suatu Negara, melalui media, disekolah-sekolah dan universitas-universitas serta pusat-pusat kebudayaan. Demokrasi tidak hanya terjadi pada saat pemilu saja tetapi juga harus diterapkan pada hidup sehari-hari. Demokrasi yang hidup mengharuskan partisipasi aktif masyarakat dalam partai politik yang demokratis, kelompok masyarakat sipil dan masyarakat pada umumnya.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan pendidikan demokrasi?
3.      Jelaskan sejarah pertumbuhan demokrasi?
4.      Bagaimana menganalisis teori dan konsep demokrasi?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan pendidikan demokrasi.
3.      Untuk mengetahui sejarah pertumbuhan demokrasi.
4.      Untuk menganalisis teori dan konsep demokrasi.






BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Demokrasi

Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Jadi secara bahasa Demokrasi adalah Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Konsep demokrasi lahir dari yunani kuno yang dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM sampai abad ke-6 M. Demokrasi yang dipraktikan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga Negara. Hal ini dapat dilakukan karena yunani pada waktu itu berupa Negara kota (polis) yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya, yang berpenduduk sekitar 300.000 orang. Meskipun ada keterlibatan seluruh warga, namun masih ada pembatasan, misalnya para anak, wanita, dan budak tidak berhak berpartisipasi dalam pemerintahan.
Menurut International commission for jurist, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak-hak untuk membuat keputusan-keputusan politik di selenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang di pilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui proses pemilihan yang bebas. Menurut C.F Strong, demokrasi adalah suatu system pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar system perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya bmempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas. Menurut Samuel Huntington, system politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu di pilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam system itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk dewasa berhak memberikan suara. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi di Negara tersebut. Pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintahan demokrasi dapat dinyatakan pula sebagai sistem pemerintahan kedaulatan rakyat.

B.     Pengertian Pendidikan Demokrasi

Pendidikan demokrasi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratis di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan dalam pendidikan itu sendiri, demokratis ditujukan dengan pemusatan perhatian suatu usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya, (intelegensi, kesehatan, serta keadaan sosial), dikalangan taman siswa dianut sikap Tutwuri Handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk berkembang menurut kodratnya. sehingga Demokratis dapat diartikan sebagai sistem pendidikan yang mampu menawarkan kemungkinan kepada peserta didik untuk dapat berkembang dan mengasah kemampuan nalar dan pemikirannya secara bebas, serta mengembangkan potensi intelaktual siswa melalui pendidikan formal.
Dengan demikian, demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik serta juga dengan pengelola pendidikan. Karena itulah pendidikan demokratis dalam pengertian yang luas patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan yang paling tidak mengandung hal-hal sebagai berikut :

1.    Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaaan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. dalam penddidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2.    Setiap manusia memiliki perubahan kearah  pikiran  yang sehat.
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus di didik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan di harapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendidri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik  memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
3.    Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini,pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan  individu-individu lain.dengan kata lain, seseorang menjadi bebas  karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasan sendiri.
Peranan pendidikan dalam kehidupan kenegaraan akan banyak memberikan dimensi pembangunan karakter bangsa. Aktualisasi karakter masyarakat dapat mambentuk nilai-nilai budaya yang tumbuh pada komonitas lingkungan sosial politik baik dalam bentuk berfikir, berinisiatif, dan aneka ragam hak asasi manusia. Dengan demikian, pendidikan senantiasa melahirkan tata nilai kehidupan masyarakat dalam sistem kenegaraan yang di anut oleh suatu kepemerintahan. Pada kondisi negara yang memiliki heterogenitas masyarakat, cenderung menerapkan sistem demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Konteks demokrasi secara sederhana menunjukkan adanya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Perinsip utama dalam penerapan alam demokrasi adalah adanya pengakuan atas kebebasan hak individual terhadap upaya untuk menikmati hidup, sekaligus dalam mekanisme menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Sehingga, pada gilirannya dapat membentuk kondisi commonity development pada nilai-nilai keberagaman, baik berfikir, bertindak, berpendapat maupun berkreasi.
Di samping itu ada beberapa analilisis rasional mengapa reformasi pendidikan itu mutlak dilakukan dalam menghadapi era globalisasi, dengan mengadaptasi argument-argument William J. Mathis yaitu :
1)   Perubahan pola pikir masyarakat akibat demokratisasi yang terus berpenetrasi pada seluruh aspek kehidupan, sehingga sekolah harus mampu memberikan layanan kepada masyarakat.
2)   Kemajuan teknologi dan kecanggihan alat-alat teknologi semakin mengivisiensikan proses industri dan layanan jasa. Dengan demikian, pendidikan harus mempersiapkan SDM agar tidak tergeser oleh alat-alat moderen itu, tapi justru menjadi bagian dari kemajuan-kemajuan tersebut.
3)   Pemahaman doktrin keagamaan kian terbuka dan inklusif. Agama tidak menjadi penghalang kemajuan, tapi justru mendorong perubahan-perubahan untuk kebaikan.
4)   Peranan wanita semakin kuat, posisi wanita tidak lagi marginal. Mereka memiliki hak dan peluang yang sama dalam karir dan pekerjaan dengan pria.tidak ada diskrininasi pekerjaan atas dasar gender.
Demokratisasi pendidikan bukan hanya sekedar prosedur, tetapi juga nilai-nilai pengakuan dalam kehormatan dan martabat manusia. Dalam hal ini melalui upaya demokratisasi pendidiakan diharapkan mampu mendorong munculnya indifidu yang kreatif, kritis, dan produktif  tampa mengorbankan martabat dan dirinya. Kehidupn demokrasi dalam bidang pendidikan merupakan tindakan menghargai keberagaman potensi indifidu yang berada dalam kebersamaaan. Dengan demikian segala bentuk penyama rataan individu dalam satu unformitas dan pengingkaran terhadap keunikan sifat-sifat indifidu bertentangan dengan salah satu prinsip demokrasi. Dari hak-hak warga Negara dalam mengikuti pendidikan tersebut tersirat adanya dua hal penting yaitu : Pertama, pemerolehan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam batas tertentu yakni pada level pendidikan dasar sembilan tahun. Kedua, adanya peluang untuk memilih satuan pendidikan sesuai dengan karakteristiknya.
Secara histories, istilah ini memang berasal dari barat, namun jika melihat dari segi makna, kandungan, nilai-niai yang ingin diperjuangkan oleh demokrasi itu sendiri sebenarnya merupakan gejala dan cita-cita kemanusiaan secara universal. Artinya, dalam beragam macam peradapan manusia seperti mesir, cina, Persia, India dan sebaginya, sesunggunya memiliki pemikirannya sendiri dalam memahami dan memperjuangkan hak-hak individu dan kemanusiaan, dan memiliki sejarahnya sendiri dalam memerangi otoritarianisme dan kediktatoran. Ini berarti jika demokrasi itu berjuang pada pembelaan hak dan martabat manusia, maka tidak dapat disangkal bahwa demokrasi merupakan gejala kemanusiaan secara universal.
Bertolak dari gagasan tersebut dapat dipahami; demokrasi dalam kenyataannya mengambil dua bentuk ya itu; demokrasi dalam makna universal, iya merupakan gagasan obyektif yang menjadi cita-cita  setiap manusia yang diperjuangkan setiap orang. Ini berarti demokrasi dalam tatanan ide universal yang belum bersentuhan dengan ruang dan waktu yang biasanya cenderung tidak terjadi perbedaan dalam idalitasnya. Begitu pula selanjutnya demokrasi yang bertitik tolak dari desakan realitas sosial sebagai penjelmaan ide yang ditafsirkan, yang telah bersentuhan dengan ruang dan waktu, yang merupakan produk atau hasil dialog antara gagasan dan kenyataan kehidupan yang beranikaragam. Demokrasi dalam pengertian seperti ini bersefat temporal, berubah-ubah dan mengambil bentuk yang jamak.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (Intelegensinya, kesehatannya, keadaan sosialnya dang sebagainya). Dikalangan taman siswa di anut sikap tuthuri handayani suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian pembebasan haruslah memperhatikan aspek-aspek tertentu. Ini untuk menghindari terjadinya pembiasaan makna pembebasan s ebab, seringkali pembebasan di artikan sebagai pertolongan; suatu arti yang tidak tepat sama sekali. Alasannya pertolongan berpotensi menciptakan ketergantungan. Ketergantungan itu sendiri, menurut Freire adalah titik lemah. Oleh karena itu, praktek pembebasan juga harus memahami ketergantungan itu sebagai titik lemah dan harus mencoba lewat refleksi dan tindakan untuk mengubahnya menjadi ketidaktergantungan.
Pendidikan demokratis memiliki konsekuensi bagi terbentuknya desentralisasi kewenangan, di mana pengelolaan pendidikan akan banyak di tentukan oleh pelaksana langsung, baik pengelola, tenaga kependidikan, maupun masyarakat dalam menciptakan isi  (materi) sistem pembelajaran, termasuk pengembangan kualitas peserta didik. Disisi lain, pendidikan demokratis akan berdampak pula pada aspek kurikulum, efisiensi administrasi, pendapatan dan biaya pendidikan, serta pemerataan terhadap perolehan pendidikan masyarakat.
Usaha sosialisasi demokrasi  di Indonesia melalui jalur pendidikan formal nampaknya masih membutuhkan jalan panjang. Reformasi orientasi pendidikan kewarganegaraan sudah semestinya dilakukan baik peraturan, materi maupun pelaksanaannya di lapangan. Orientasi pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan untuk mengembangkan sikap demokratis dan daya kritis peserta didik selayaknya di jadikan common  plat-form para pengambil kebijakan pendidikan  nasional. Kesamaan pandangan  ini selanjutnya dapat dituangkan kedalam penyusunan kurikulum yang sejalan dengan semangat dan tuntutan demokrasi.
Menurut A. Ubaidilllah,  pendekatan belejar ini, memusatkan perhatian pada kemampuan analisis anak terhadap pengetahuan dan pemahaman yang mereka miliki, dan guru mengarahkannya untuk belajar mandiri dan bertanggung jawab terhadap apa yang mereka pelajari. Adapun pendidikan demokratis berkaitan dengan bagaimana proses pendidikan di laksanakan, baik di tingkat  pusat maupun lokal. Sistem pendidikan yang selalu mengandalkan kekuasaan pendidik tanpa memperhatikan pluralisme subjek pendidik, sudah saatnya harus di inovasi agar tercipta  civil society. Suasana pendidikan yang demokratis akan mendorong tumbuhnya iklim egalitarian (kesamaan atau kesetaraan derajat dalam kebersamaan) antara peserta didik dan pendidik. Secara sederhana, demokratisasi pendidikan dapat di artikan proses pendidikan yang di laksanakan sesuai dengan cita-cita dan kehendak Civil Society (Masyarakat kecil)
Pandangan dan analisis di atas setidaknya merefleksikan beberapa faktor penting yang mendasari pentingnya pendidikan demokratis, yaitu; “kegagalan pendidikan yang telah dilalui beberapa tahun silam dengan indikator rendahnya kualitas rata-rata hasil belajar siswa yang akan memasuki jenjang perguruan tinggi”.

C.    Sejarah Pertumbuhan Demokrasi

Dalam sejarah, demokrasi pernah diagung agungkan pada masa Yunani pada abad keempat dan kelima SM akan tetapi kemudian pudar dan kembali lagi penting ketika abad ke-18 dan ke-19 dan barulah demokrasi menjadi mapan pada abad ke-20 ini. Penerimaan terhadap demokrasi diawali secara besar besaran setelah perang dunia pertama. Lalu bagaimana demokrasi pada awalnya? Demokrasi yang berlangsung pada awal demokrasi adalah demokrasi langsung. Pengertian demokrasi langsung menurut Held (1996) dan Sinclair (1988) adalah rakyat memerintah dengan melakukan pertemuan bersama dan langsung membuat keputusan politik.
Demokrasi langsung merupakan bentuk demokrasi yang relatif sulit dilaksanakan untuk wilayah dengan jumlah penduduk yang besar dan tersebar luas. Akan sangat sulit untuk mengumpulkan seluruh penduduk dalam satu tempat untuk ber “demokrasi”. Memang kota Yunani contohnya polis dapat melakukan demokrasi langsung karena jumlah warganya yang sedikit dan luas daerah yang kecil.
Oleh karena itu, dimulai abad ke-18, demokrasi langsung mulai bergeser ke demokrasi tidak langsung akibat ketidak mampuan dalam mengumpulkan seluruh warga yang memiliki suara dalam keputusan tersebut. Maka terciptalah demokrasi tidak langsung. Dalam demokrasi tidak langsung dijelaskan bahwa rakyat tidak membuat banyak keputusan, hanya pada keputusan tertentu seperti memiliki wakil mereka. Selanjutnya wakil atau representatif mereka yang akan melanjutkan dan berbicara atas nama mereka sebagai konstituen. Walaupun terdapat ide dan pendapat yang berbeda beda tentang bagaimana seharusnya seorang wakil dalam demokrasi langsung bertindak serta sifat dan peran yang dimilikinya. Akan tetapi, pada dasarnya wakil rakyat harusnya membuat keputusan atas, untuk rakyat yang memilih mereka.

D. Teori dan Konsep Demokrasi

1. Teori Demokrasi
Berikut ini empat teori demokrasi yang dalam prakteknya akan membawa makna tertentu bagi semua negara saat ini :
a)    Teori demokrasi ekonomis
Teori demokrasi ini berpandangan bahwa fungsi demokrasi pada prinsipnya sama dengan pasar dalam ekonomi. Kaum elit menawarkan solusi alternatif untuk mengatasi masalah-masalah politik suatu Negara. Kemudian rakyat memilih di antara elit-elit tersebut meskipun mereka tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam perumusan maupun pelaksanaan program-program yang di tawarkan. Baik elit yang bertujuan untuk mendapatkan jabatan, kekuasaan dan penghasilan maupun para pemilih yang bertindak untuk kepentingan pribadinya. Tetapi melalui pemilihan umum yang demokratis kedua pihak pada akhirnya akan memperoleh apa yang mereka harapkan. Elit-elit politik mengejar jabatan bukan untuk mencapai kepentingan politik yang berkaitan dengan nilai-nilai tertentu tetapi untuk mendapatkan keuntungan dari jabatannya seperti kekuasaan, penghargaan, dan penghasilan. Tetapi untuk mendapatkan dukungan mayoritas suara mereka harus menumbuhkan kepercayaan dari para pemilih.
Mereka hanya akan berhasil apabila para pemilih menentukan pilihan yang sesuai dengan kepentingannya dan program yang di tawarkan oleh elit politik tersebut cocok dengan keinginan mayoritas pemilih. Para elit yang bersaing pada prinsipnya bersedia menawarkan semua program kepada masyarakat pemilih melalui kampanye terbuka. Selain itu mereka juga berusaha melaksanakan program-program tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga bisa meraih suara mayoritas dalam pemilihan berikutnya. Dalam konteks teori ini hanya pasar suara yang di jamin oleh system demokratis, yang memberikan jaminan bahwa kepentingan masing-masing pemilih akan di perhatikan oleh pemimpin politik demi mencapai kekuasaannya. Menurut teori ini hal-hal seperti sikap demokratis para pemilih dan elit, luasnya partisipasi warga pada pembentukan kehendak politik dan pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan tidak diperlukan untuk mrnciptakan demokrasi yang baik. Yang terpenting bagi teori ini hanya system pemilihan umum yang mengamankan pasar politik dan masyarakat bebas yang menjamin arus informasi.
b)   Teori demokrasi langsung
Demokrasi langsung muncul dari pengalaman bahwa wakil-walkil politik maupun lembaga-lembaga politik seperti partai, pemerintah dan parlemen pada umumnya berusaha untuk memisahkan diri dari kepentingan rakyat. Mereka hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri dan kemudian secara perlahan mengabaikan kepentingan rakyat yang di wakilinya. Demokrasi langsung berkeyakinan bahwa pada akhirnya tidak perlu ada pemisahan antara pemerintahan dan rakyat demi mencapai tujuan demokrasi. Masyarakat yang dapat mengatur kehidupannya sendiri secara demokratis dapat mempraktekan demokrasi langsung dan tidak memerlukan lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi sebagai perantara. Dalam demokrasi langsung waraga masyarakat dapat merumuskan kepentingan bersama dan menemukan alternative pemecahan masalah serta melaksanakanya dalam semangat kebersamaan. Menurut pandangan ini “masyarakat sipil” merupakan satu-satunya wadah pembuat keputusan politik yang memadai untuk semua masalah politik. Dengan demikian kehendak rakyat dapat diwujudkan dalam praktek keputusan politik tanpa perantara dan tanpa manipulasi.
c)    Demokrasi media yang populistik
Demokrasi media Populistik lebih merupakan bentuk kegiatan tertentu dari demokrasi ketimbang sebuah model normative dari demokrasi modern. Dalam masyarakat modern politik sepenuhnya ditentukan oleh media khususnya televisi. Demokrasi media merupakan suatu fenomena dimana media masa khususnya televisi tidak hanya mempengaruhi masyarakat yang kesadaran politik dan opini masyarakat, tapi juga perilaku para politisi dan lembaga politik. Dalam demokrasi media massa masih terdapat partai-partai, asosiasi-asosiasi dan masyarakat bebas, tetapi fungsi dan peran mereka mengalami perubahan yang besar. Dalam demokrasi media pembentukan kehendak rakyat secara demokrasi dan pelaksanaanya dalam system politik tidak lagi memainkan peran sentral.
d)   Demokrasi partai yang partisipatif
Sesuai dengan namanya model ini berupaya untuk mengatasi kelemahan-kelemahan ketiga teori yang telah disebutkan diatas. Demokrasi partai pluralistic dapat menggabungkan efisiensi politik dan partisipasi. Dalam demokrasi multipartai terjadi persaingan sejumlah partai untuk meraih pengauh dan kekuasaan, maupun untuk merencanakan kondisi kehidupan masyarakat. Disatu pihak, partai-partai merupakan organisasi besar dengan tingkat sentralisasi tertentu dan hadir diseluruh wilayah Negara. Jika mereka terorganisir dengan baik maka mereka akan mampu melakukan pembentukan aspirasi politik pada tingkat akar rumput, seperti di kabupaten, kecamatan dan desa. Mereka juga akan mampu menggabungkan langkah-langkah pengambilan keputusan pada semua tingkatan organisasi diseluruh wilayah Negara sampai ketingkat nasional. Demokrasi partai yang berfungsi dengan baik berakar dalam masyarakat sipil yang aktif dan efektif.
2. Konsep Demokrasi
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam. Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata  apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki.
Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini. Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
1)   Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2)   Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3)   Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.





BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi di Negara tersebut. Pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintahan demokrasi dapat dinyatakan pula sebagai sistem pemerintahan kedaulatan rakyat. Konsep demokrasi lahir dari yunani kuno yang dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM sampai abad ke-6 M. Demokrasi yang dipraktikan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga Negara.
Pendidikan demokrasi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratis di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah.
Pendidikan demokratis memiliki konsekuensi bagi terbentuknya desentralisasi kewenangan, di mana pengelolaan pendidikan akan banyak di tentukan oleh pelaksana langsung, baik pengelola, tenaga kependidikan, maupun masyarakat dalam menciptakan isi  (materi) sistem pembelajaran, termasuk pengembangan kualitas peserta didik. Disisi lain, pendidikan demokratis akan berdampak pula pada aspek kurikulum, efisiensi administrasi, pendapatan dan biaya pendidikan, serta pemerataan terhadap perolehan pendidikan masyarakat.



B. Saran

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi tentang  Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi. Dan yang menjadi pokok pembahasan adalah demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam makalah ini, tentu saja masih ada kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan materi ini. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan teman-tenam sekalian.



Silahkan Downlowd filenya dalam format .docx:

pilih salah satu: Link 1 atau Link2

Comments

Popular posts from this blog

contact person

aplikasi pianika pc